Pekanbaru – ll Headline News
Salah satu toko ponsel ternama di kawasan Jalan Cipta Karya, Panam, Pekanbaru, King Ponsel, kembali jadi sorotan. Pasalnya, pemilik usaha bernama Abror diduga tidak membayarkan gaji salah satu karyawannya, Royhanah Haulian Putri alias Ani, selama satu bulan penuh kerja.
Kepada media, Ani mengaku telah menjalankan tugasnya sebagai karyawan secara penuh, namun hingga kini belum menerima haknya.
"Saya kerja sebulan penuh. Tapi setelah selesai masa kerja, gaji tidak dibayarkan. Saya sudah hubungi Pak Abror selaku pemilik toko, tapi tidak digubris," kata Ani, Selasa (2/7/2025).
Dugaan penelantaran hak tenaga kerja ini memicu kecaman, terutama di media sosial. Banyak yang menilai praktik seperti ini mencederai rasa keadilan dan melanggar UU Ketenagakerjaan.
Pihak King Ponsel belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan ini. Beberapa upaya konfirmasi kepada pemilik toko, Abror, melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga belum dijawab hingga berita ini diturunkan.
Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayar upah karyawan tepat waktu. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif.
Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan aturan yang melindungi pekerja.