HEADLINE NEWS

Sabtu, 05 Juli 2025

Wujudkan Lapas Yang Bebas Halinar, Lapas Pekanbaru Kembali Gelar Razia Gabungan dan Tes Urin Kepada Warga Binaan

Pekanbaru, ll Headline News 
 Bentuk komitmen melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru bersinergi dengan Personel TNI Koramil 03.01-05 Sail Kota Pekanbaru kembali menggelar razia blok hunian serta tes urine bagi warga binaan. Razia dan tes urin ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas serta mencegah terjadinya peredaran narkoba dan barang-barang terlarang lainnya, Sabtu (05/07).

Kegiatan razia dan tes urin dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Febri Sadam. Sebelum pelaksanaan, Febri juga menyempatkan melakukan pendekatan persuasif dan memberikan arahan terhadap warga binaan mengenai aturan-aturan yang ada dan memberikan sosialisasi kembali tentang penggunaan layanan Warteluspas yang telah disediakan di masing-masing blok hunian serta mengajak kepada seluruh warga binaan untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan Lapas.

Dalam pelaksanaan razia, petugas menyisir secara teliti kamar hunian agar tidak ada barang terlarang sesuai aturan yang berlaku. Dalam razia kali ini, Petugas berhasil menyita barang-barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas seperti kabel-kabel ilegal, sendok, gunting dan lain-lain serta membongkar barang-barang dan peralatan yang dianggap bisa mengganggu kontrol petugas pengamanan. Kemudian, barang terlarang yang ditemukan diinventarisasi untuk kemudian dimusnahkan. Sedangkan untuk tes urin diketahui bahwa seluruh WBP yang mengikuti tes urin berstatus negatif/ tidak terbukti mengkonsumsi narkoba.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan kamar hunian dan tes urin warga binaan merupakan salah satu tindaklanjut melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin 1 (satu).

“Lapas Pekanbaru terus berkomitmen penuh dalam menciptakan suasana kondusif dan membangun pembinaan yang maksimal bagi warga binaan. Kegiatan ini sebagai upaya dan tindak lanjut dalam menjalankan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan menjadi bagian penting dari Lapas Pekanbaru dalam mewujudkan diri dan organisasi yang bersih dan terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, handphone, dan pungutan liar,” ungkap Erwin.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Undang-Undang yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia


Jakarta - ll Headline News 
Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025).

Ia menjelaskan, pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau. 

“Sementara, 30% adalah _mandatory_ atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” ujar Harison Mocodompis.

Dengan demikian, menurut Harison Mocodompis, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.

Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya juga belum bisa diverifikasi secara pasti. “Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Harison Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison Mocodompis. (GE/RT)

Kamis, 03 Juli 2025

King Ponsel Cipta Karya Diduga Tak Bayar Gaji Karyawan, Pemilik Dianggap Abaikan Kewajiban

Pekanbaru – ll Headline News 
Salah satu toko ponsel ternama di kawasan Jalan Cipta Karya, Panam, Pekanbaru, King Ponsel, kembali jadi sorotan. Pasalnya, pemilik usaha bernama Abror diduga tidak membayarkan gaji salah satu karyawannya, Royhanah Haulian Putri alias Ani, selama satu bulan penuh kerja.

Kepada media, Ani mengaku telah menjalankan tugasnya sebagai karyawan secara penuh, namun hingga kini belum menerima haknya.

"Saya kerja sebulan penuh. Tapi setelah selesai masa kerja, gaji tidak dibayarkan. Saya sudah hubungi Pak Abror selaku pemilik toko, tapi tidak digubris," kata Ani, Selasa (2/7/2025).

Dugaan penelantaran hak tenaga kerja ini memicu kecaman, terutama di media sosial. Banyak yang menilai praktik seperti ini mencederai rasa keadilan dan melanggar UU Ketenagakerjaan.

Pihak King Ponsel belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan ini. Beberapa upaya konfirmasi kepada pemilik toko, Abror, melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga belum dijawab hingga berita ini diturunkan.

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha wajib membayar upah karyawan tepat waktu. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana atau administratif.

Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini dan menegakkan aturan yang melindungi pekerja.

Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat _Nationwide_ dan Sistem Meritokrasi


Jakarta -ll HeadLine News 
 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi melantik 79 Pejabat Struktural yang terdiri dari 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 77 Pejabat Administrator dari penjuru Indonesia, secara daring dan luring di Aula Prona, Jakarta, Kamis (03/07/2025). Ia menyatakan, pelantikan ini adalah bagian dari konsolidasi organisasi yang telah dilakukan secara berkelanjutan selama delapan bulan terakhir.

“Pelantikan ini bagian dari upaya membangun sistem karier yang lebih terukur, berjenjang, dan berbasis pada prinsip meritokrasi. Kita sudah mulai menata ritme organisasi secara multi sirkuler, secara lebih teratur dengan kepastian jabatan yang terukur, serta dapat dibayangkan perjalanan kariernya bagi para pegawai di lingkungan ATR/BPN,” ujar Nusron Wahid.

Ia mengakui bahwa Peraturan Menteri tentang _career path_ memang masih dalam proses finalisasi. Namun, langkah-langkah reorganisasi dan rotasi yang dilakukan saat ini disebut telah mengarah pada sistem karier yang lebih adil. 

“Pola proses reorganisasi maupun konsolidasi organisasi yang kita lakukan ini minimal sudah mendekati pola dari perjalanan karier yang tepat, dengan pendekatan _sharing the pain, sharing the gain_,” jelas Menteri Nusron.

Ia mengingatkan jajarannya, sebagai instansi vertikal, seluruh pegawai ATR/BPN harus siap ditugaskan di berbagai wilayah di Indonesia. “Semua pegawai harus mempunyai semangat _nationwide_. Setiap pegawai harus siap ditugaskan di pusat, di wilayah barat, tengah, timur, termasuk di wilayah terpencil,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN.

Sistem meritokrasi juga akan diterapkan secara konsisten dalam proses mutasi, reorganisasi, dan konsolidasi organisasi. Menurut Menteri Nusron, mutasi maupun promosi harus berdasarkan sistem meritokrasi, bukan berdasarkan kedekatan atau unsur subjektivitas lainnya.

Terkait mutasi, Menteri Nusron memberikan perhatian kepada pegawai yang selama bertahun-tahun hanya ditempatkan di wilayah tertentu. Ia menegaskan pentingnya pemerataan penugasan sebagai bagian dari keadilan organisasi. Ia pun mengajak seluruh jajaran untuk mendukung proses penataan ini demi memperkuat Kementerian ATR/BPN sebagai instansi nasional yang profesional dan berintegritas. 

“Kita ingin menciptakan prinsip bahwa instansi kita adalah instansi nasional, maka harus punya prinsip _nationwide_. Mohon ini diterima dan bersabar bagi teman-teman yang belum bertugas di tengah dan sebagainya,” pungkas Menteri Nusron.

Adapun Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang dilantik dalam kesempatan ini, yaitu Kepala Biro Sumber Daya Manusia, Budi Santosa serta Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko, Einstein Al Makarima Mohammad. Hadir dalam kesempatan ini, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (LS/FA)


Lampaui Target Penyelesaian PTSL, Menko AHY dan Wamen Ossy Serahkan Langsung Sertipikat Masyarakat Kabupaten Pacitan


Pacitan -ll HeadLine News 
 Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat Kabupaten Pacitan, Kamis (03/07/2025). Sertipikat yang diserahkan merupakan hasil dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.

“Alhamdulillah, Kabupaten Pacitan sudah berhasil melampaui target PTSL. Dari target 39.000 bidang di tahun 2025, sudah terdaftar lebih dari 39.089 bidang atau lebih dari 100%. Ini bukti nyata kerja bersama yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ujar Wamen Ossy di Desa Sirnoboyo.

Dalam kesempatan ini, ada lima Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diserahkan secara _door to door_ oleh Menko AHY dan Wamen Ossy kepada warga Desa Sirnoboyo, Pacitan. Sementara, secara simbolis ada total 136 sertipikat yang diserahkan kepada sejumlah perwakilan. Detail sertipikat itu antara lain 90 SHM hasil PTSL, 1 sertipikat lintas sektor untuk UMKM, 14 sertipikat wakaf milik perkumpulan NU dan Muhammadiyah, 10 sertipikat BMN milik BBWS Bengawan Solo, serta 21 sertipikat aset milik Pemerintah Kabupaten Pacitan.

Kepada para penerima sertipikat, Wamen Ossy mengingatkan untuk selalu menjaga aset tanahnya dengan baik dan memanfaatkannya secara produktif. “Legalitas tanah akan menjadi modal penting untuk kesejahteraan keluarga. Saya berharap, penyerahan sertipikat ini bisa mendorong percepatan pembangunan desa sekaligus memutus rantai sengketa tanah di masa depan,” ujarnya.

Menko AHY pun memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN atas kerja keras mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat. “Saya mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN yang terus hadir di lapangan, memastikan legalitas tanah rakyat, dan membuka peluang peningkatan ekonomi warga. Ini kerja nyata yang harus dijaga keberlanjutannya,” ucapnya.

Mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam penyerahan sertipikat ini, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Asep Heri dan sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Timur. Turut hadir, jajaran Kemenko IPK, Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji; serta Forkopimda Kabupaten Pacitan. (JM/YZ)


SAKIP Cerminan Akuntabilitas Publik, Irjen dan Sekjen Kementerian ATR/BPN Tegaskan Peran Strategis Pemimpin dan Integritas Kinerja


Jakarta - ll Headline News 
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) bukan sekadar instrumen administratif, melainkan cerminan tanggung jawab kementerian kepada rakyat. Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan menegaskan, akuntabilitas bukan hanya soal pelaporan penggunaan anggaran, tetapi juga menyangkut substansi kinerja dan dampak riil dari anggaran yang digunakan. Menurutnya, pertanggungjawaban yang baik harus berbasis perencanaan yang jelas dan hasil yang terukur.

“Kalau kita bicara SAKIP, maka kita sedang bicara akuntabilitas atas apa yang sudah dititipkan oleh rakyat kepada kementerian ini. Harus kita pertanggungjawabkan. Misalnya sebuah kantor diberi Rp4 miliar, bagaimana cara mempertanggungjawabkannya? Uangnya dipakai apa, buktinya seperti apa, apakah sesuai dengan yang direncanakan? Itu yang harus dijawab,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam webinar bertema Roadmap Menuju Predikat SAKIP A, yang digelar BPSDM bekerja sama dengan Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Selasa (01/07/2025).

Ia menilai, keberhasilan SAKIP membutuhkan sinergi dari seluruh bagian organisasi. Ibaratnya, instansi pemerintah sebagai tubuh manusia, di mana semua organ harus bekerja bersama agar sistem berjalan optimal. “Kalau kita ingin SAKIP kita bagus, maka seluruh organ di kantor harus bergerak bersama, sesuai fungsinya masing-masing,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Irjen Kementerian ATR/BPN kemudian menekankan pentingnya integritas dan pemahaman menyeluruh terhadap tanggung jawab kinerja. “SAKIP itu adalah cara pemerintah merencanakan, melaksanakan, mengukur, dan melaporkan hasil kerjanya secara terbuka, terukur, dan bertanggung jawab kepada rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menyebut kunci keberhasilan meraih predikat SAKIP A terletak pada kepemimpinan yang aktif, hadir, dan bertanggung jawab di setiap lini organisasi. “Karena kalau tidak ada kebersamaan di antara kita, kemungkinan kecil SAKIP A bisa tercapai. Kita semuanya di sini memiliki tanggung jawab besar untuk bersama-sama mencapai itu,” tuturnya.

Baginya, pemimpin bukan sebatas Pejabat Struktural, namun harus menjadi figur teladan yang mampu membimbing dan mengawasi. Ketidakhadiran pemimpin dalam proses operasional berisiko membuka celah terjadinya persoalan birokrasi. “Kalau seorang pemimpin hanya duduk di belakang meja saja, pasti akan terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Pengawasan itu adalah tugas utama seorang pemimpin,” tegas Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Sekjen Kementerian ATR/BPN juga menyoroti pentingnya komunikasi intensif antara pimpinan dan bawahan, serta dengan mitra eksternal. Menurutnya, banyak permasalahan hukum terjadi karena lemahnya komunikasi dan kurangnya koordinasi.

Ia pun menegaskan, perubahan budaya kerja menuju SAKIP A harus dimulai dari niat dan komitmen pimpinan. Untuk itu, pihaknya bersama Inspektorat Jenderal akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang tidak menunjukkan dukungan nyata terhadap agenda perbaikan ini. “Kalau tidak dipaksa, tidak ditekan, saya yakin tidak akan tercapai. Harus ada sanksi bagi yang tidak menunjukkan semangat,” tutup Sekjen Kementerian ATR/BPN.

Hadir pula sebagai narasumber dalam webinar kali ini, Inspektur Wilayah I, Arief Mulyawan. Untuk diketahui, webinar ini diikuti oleh sekitar 1.000 peserta yang terdiri dari para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi; beserta jajaran di pusat maupun daerah. (AR/LS/RT)

Targetkan Predikat SAKIP A, Wamen Ossy Sampaikan Lima Strategi Utama yang Lebih Terukur dan Berdampak

Jakarta – ll Headline News 
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan capaian tertinggi dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yakni predikat A (Memuaskan). Dalam webinar bertema "Roadmap Menuju Predikat SAKIP A" yang diselenggarakan oleh BPSDM bekerja sama dengan Biro Perencanaan dan Kerja Sama, Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan, memaparkan lima strategi utama yang menjadi langkah sistematis, terukur, dan konsisten menuju target SAKIP A.

“Dengan lima strategi ini, saya yakin budaya kinerja Kementerian ATR/BPN akan lebih terukur, lebih terdampak, dan tentu saja akan lebih membanggakan menuju predikat SAKIP A,” ujar Wamen Ossy saat menyampaikan _keynote speech_ dalam webinar tahap kedua ini, Selasa (01/07/2025).

Adapun kelima strategi yang dipaparkan Wamen Ossy adalah _leadership commitment_; perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja; digitalisasi dan pengambilan keputusan berbasis data; _monitoring_ dan evaluasi berbasis _evidence_; dan _reward and consequence management_.

Wamen Ossy menegaskan bahwa capaian tersebut bukan hanya sekadar angka administratif, tetapi mencerminkan masa depan tata kelola birokrasi yang lebih baik. “Kita sedang berbicara tentang kepercayaan dari rakyat, efektivitas program nasional, dan _legacy_ organisasi yang kita cintai ini,” terangnya.

Dalam paparannya, ia menggarisbawahi bahwa SAKIP bukan hanya akronim, tapi suatu _mindset_ baru dalam pelayanan publik dan standar baru dalam akuntabilitas anggaran negara. Menuju predikat A dari posisi sebelumnya, dinilai Wamen Ossy akan menjadi perjalanan yang menantang karena menyangkut transformasi budaya kerja dan konsistensi kolektif.

Di momen ini, Wamen Ossy berharap webinar yang diselenggarakan ini akan menjadi titik balik bagi seluruh unit kerja dalam menciptakan dampak nyata bagi masyarakat. “SAKIP A adalah bukti nyata bahwa kita mampu bekerja dengan cerdas, terukur, dan berdampak,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa webinar ini menjadi wadah penting untuk memperkuat _roadmap_ implementasi SAKIP yang realistis sekaligus progresif. “_Roadmap_ diperlukan untuk meningkatkan kolaborasi, mengoptimalkan penggunaan sumber daya, dan mewujudkan implementasi SAKIP yang berkelanjutan. Kami harap para peserta dapat aktif menyerap wawasan dari para narasumber,” ujar Agustyarsyah.

Webinar yang diikuti oleh sekitar 1.000 peserta ini menghadirkan narasumber yang memaparkan kebijakan, strategi, dan efektivitas tindak lanjut evaluasi SAKIP di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Di antaranya hadir, Sekretaris Jenderal, Pudji Prasetijanto Hadi; Inspektur Jenderal, Dalu Agung Darmawan; dan Inspektur Wilayah I, Arief Mulyawan.


Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done