HEADLINE NEWS || PURWAKARTA
Tata kelola Penyertaan modal usaha BUMDES Kadumekar dipertanyakan setelah muncul sorotan dari warga yang menduga bahwa dana tersebut digunakan untuk usaha pribadi, Kamis (12/06/2025).
Diketahui, BUMDes Kadumekar memiliki usaha produksi hebel yang sejenis dengan usaha yang dimiliki oleh Kepala Desa Kadumekar, sehingga hal tersebut menimbulkan kecurigaan warga yang menduga bahwa BUMDES hanya menjadi kedok untuk kepentingan pribadi saja.
Kepala Desa Kadumekar, Jajang, menjawab secara normatif ketika dikonfirmasi tentang kerjasama BUMDES dengan usaha yang dimilikinya, namun tidak memberikan jawaban yang jelas tentang transparansi pengelolaan Penyerapan dana desa.
“Semua sudah terkelola dengan baik” pungkasnya.
“Saya orangnya welcome dengan wartawan dan LSM, ngoroko, ngopi bareng..” lanjutnya.
Ketika ditanya terkait sejauh mana pemantauan inspektorat, Kades menjawab jika dirinya sudah memberikan LPJ yang benar melalui inspektorat.
Sementara itu, warga desa juga tengah menyoroti transparansi penggunaan Dana Desa yang dialokasikan kepada anggaran program ketahanan pangan TA 2023, khususnya terkait pembelanjaan domba senilai Rp 150 juta yang diduga hanya tersisa kandangnya saja.
Salah satu warga yang tidak bersedia disebutkan identitasnya bahkan mengungkapkan jika domba-domba tersebut tidak ada wujudnya.
“Udah ga ada, tinggal kandang saja” lugas seorang warga Kadumekar, kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta.
Dugaan penyalahgunaan dana desa ini dapat melanggar Pasal 8 huruf b Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang mengatur tentang larangan melakukan penyalahgunaan keuangan negara.
Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur tentang larangan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Berharap atas hal ini, akan ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa dengan mengedepankan musyawarah bersama.
Dengan demikian, diharapkan BUMDES Kadumekar dapat menjalankan usahanya dengan baik dan sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
(Red/team)