Bupati Kabupaten Solok diduga Mengintervensi Kepala Kantor ATR/BPN Kab.Solok.
Kab, Solok,ll Headline News
Terlantarnya kepengurusan alas hak dan sertifikat tanah Masyarakat Nagari Alahan Panjang di Kantor ATR/BPN Kabupaten Solok menurut informasi terkendala oleh masuknya surat atas nama Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN ) Nagari Alahan Panjang, yang di duga Gadungan / tidak sah, karena tidak terdaftar di Pemda kabupaten Solok,
Pada poin ke 2 nya mengatakan " kepada kakantah ATR/BPN kabupaten Solok untuk tidak menerima segala atau pembuatan alas hak tanah Masyarakat yang mengatas namakan pengurus KAN sekarang yang cacat hukum" dan surat yang di duga palsu tersebut melampirkan surat dari Bupati kabupaten Solok Jon Firman Pandu.
Walaupun PJ wali nagari ( Lurah) Dahri S.H berserta seluruh Kepala Jorong dan Ketua Kerapatan Adat Nagari yang sah (KAN) berserta Niniak Mamak dan Parik Paga Nagari sudah mendatangi kantor ATR/ BPN kab Solok dan juga Wakil Bupati H.Chandra untuk memberi keterangan mekanisme pergantian Ketua KAN Nagari Alahan Panjang Semenjak 2022 lalu, dan terkait permasalah yang timbul sekarang
Wakil Bupati dengan jelas mengatakan kalau yang sah dan terdaftar adalah Syaiful makmur Dtk Jo magek, namun Kepala ATR/BPN tetap mengabaikan nya,
Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Nagari Alahan panjang, "Ada apa antara Bupati kab,Solok Jon firman pandu dengan orang yang mengaku ketua KAN yang tidak sah ini? pada hal sebagai seorang kepala Daerah Jon firman pandu sudah tau, tapi kenapa tetap membenarkan yang tidak sah ini?
Apakah ada kaitannya dengan tanah Alahan panjang resort yang saat ini di garap oleh sekelompok orang?
Apakah Bupati di iming-imingi bagian jatah tanah tersebut? Padahal tanah tersebut banyak suku yang lain yang punya hak , seperti tanah Kaum Malayu Kopong dan yang lain nya, dan bermacam asumsi lain masyarakat terhadap Jon firman pandu , karena masyarakat sering melihat Jon Firman Pandu sering mengadakan pertemuan dengan sekelompok orang tersebut, diantaranya juga ada ketua KAN yang di duga Gadungan alias tidak sah tersebut."
Ujar masyarakat yang tidak mau namanya di sebutkan, karena sudah geram dengan ketua KAN yang di duga gadungan dan juga sikap Bupati yang tidak tegas, seakan ada keberpihakan
Masyarakat Menduga kuat, ada keterlibatan Tangan seseorang yang kuat dalam Penggarapan Tanah Ulayat masyarakat adat, yang selama ini di kelola oleh Pemda, dan ketika HGU ( Hak Guna Usaha ) telah berakhir, otomatis tanah adat tersebut kembali ke masyarakat adat
Tetapi Bupati Solok Jon firman pandu tidak pernah mengundang dan musyawarah dengan pemangku adat, pemerintahan Nagari Alahan panjang ,Niniak mamak , Ketua KAN yang sah dan juga pemilik tanah adat atau kaum yang lain, secara umum Masyarakat Alahan Panjang
Dan salah seorang masyarakat mengatakan pada awak media Patroli86 "Bupati sekarang lebih parah dari yang lama, orangnya terlihat Baik , cukup sekali ini saya memilih dia", ujarnya geram
Harapan masyarakat kepada Bupati Jon firman pandu, tolong jangan menyalah gunakan wewenang sebagai Bupati, jika Bupati tidak terlibat, tolong Luruskan masalah ini Ke Kepala kantor ATR/BPN kabupaten Solok, dan jika Bupati tidak terlibat dalam Penguasaan tanah Alahan panjang Resort oleh sekelompok orang, tolong hentikan dengan tegas dan bongkar bangunan liar yang di bangun oleh kelompok tersebut, jika tidak ,di khawatirkan masyarakat adat yang lain juga punya hak dan besar kemungkinan akan menggarap tanah mereka kembali dengan cara mereka, "kenapa mereka bisa kami tidak, jangan mentang-mentang mereka memangil Bupati Mamak ( Paman)mereka seenaknya saja berbuat, apakah Bupati Solok bupati untuk kepentingan sekelompok orang?"
Ujar masyarakat pemilik tanah ulayat adat di Alahan panjang resort.
Bersambung.. ( Tim )